Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
Ketentuan Legal
Administratif Bank Syariah
Sesuai dengan
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 bentuk hukum Perseroan Terbatas in dapat
menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat. Perseroan Terbatas yang bidang
usahanya mengarahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha dibidang
perbankan menurut UU Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua
orang anggota direksi
Berkaitan
dengan modal BPR, modal BPR ditetapkan berbeda-beda menurut lokas BPR tersebut.
Menurut SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
BPR adalah:
1) Rp 2 miliar untuk BPR di
DKI dan Kota/kabupaten di Tangerang, Bogor, Bekasi, Karawang.
2)
Rp 1 miliar untuk BPR di
Ibu kota provinsi di luar no. 1.
3) Rp 500 juta untuk BPR di luar no. 1 dan 2.
Ketentuan
tentang modal bagi Bank Umum dan BPR tersebut berlaku juga bagi Bank Umum
Syariah dan BPRS.
Bentuk hukum
Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah berupa
Perseroan Terbatas (Pasal 7 UU Perbankan Syariah). Ini berarti Bank Syariah
tunduk kepada hal-hal yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, termasuk untuk memperoleh badan hukum.
Merger, Konsolidasi,
dan Akuisisi Bank
Merger adalah
Penggabungan Dua perusahaan menjadi satu perusahaan dengan tetap mendirikan
satu perusahaan lama dan membubarkan perusahaan lainnya tanpa proses likuidasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang
mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28
Syarat Marger :
1.
Dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.
Harus memerhatikan kepentingan perusahaan,
kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.
Hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah
pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Konsolidasi
Adalah
penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan mendirikan satu perusahaan baru
dan membubarkan semua perusahaan lama tanpa likuidasi
Syarat
Konsolidasi :
1.
Dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.
Harus memerhatikan kepentingan perusahaan,
kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.
Hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah
pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2).
Akuisisi
Adalah pengalihan kepemilikan disertai pengalihan pengendalian
suatu perusahaan, dalam hal ini tidak ada perusahaan yang dileburkan atau
dibubarkan karena perusahaan tetap berdiri hanya saja terjadi pengalihan
kepemilikan. Di atur dalam Pasal 103 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang
mengatur secara khusus mengenai akuisisi,
Syarat
Konsolidasi:
1.
Dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan
2.
Harus memerhatikan kepentingan
perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.
Hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah
pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Ketentuan Legal
Administratif Bank Syariah
Sesuai dengan
UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 bentuk hukum Perseroan Terbatas in dapat
menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan
Rakyat. Perseroan Terbatas yang bidang
usahanya mengarahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha dibidang
perbankan menurut UU Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua
orang anggota direksi
Berkaitan
dengan modal BPR, modal BPR ditetapkan berbeda-beda menurut lokas BPR tersebut.
Menurut SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang
BPR adalah:
1) Rp 2 miliar untuk BPR di
DKI dan Kota/kabupaten di Tangerang, Bogor, Bekasi, Karawang.
2)
Rp 1 miliar untuk BPR di
Ibu kota provinsi di luar no. 1.
3) Rp 500 juta untuk BPR di luar no. 1 dan 2.
Ketentuan
tentang modal bagi Bank Umum dan BPR tersebut berlaku juga bagi Bank Umum
Syariah dan BPRS.
Bentuk hukum
Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah berupa
Perseroan Terbatas (Pasal 7 UU Perbankan Syariah). Ini berarti Bank Syariah
tunduk kepada hal-hal yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, termasuk untuk memperoleh badan hukum.
Merger, Konsolidasi,
dan Akuisisi Bank
Merger adalah
Penggabungan Dua perusahaan menjadi satu perusahaan dengan tetap mendirikan
satu perusahaan lama dan membubarkan perusahaan lainnya tanpa proses likuidasi
Dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang
mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28
Syarat Marger :
1.
Dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.
Harus memerhatikan kepentingan perusahaan,
kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.
Hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah
pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Konsolidasi
Adalah
penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan mendirikan satu perusahaan baru
dan membubarkan semua perusahaan lama tanpa likuidasi
Syarat
Konsolidasi :
1.
Dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.
Harus memerhatikan kepentingan perusahaan,
kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.
Hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah
pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2).
Akuisisi
Adalah pengalihan kepemilikan disertai pengalihan pengendalian
suatu perusahaan, dalam hal ini tidak ada perusahaan yang dileburkan atau
dibubarkan karena perusahaan tetap berdiri hanya saja terjadi pengalihan
kepemilikan. Di atur dalam Pasal 103 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang
mengatur secara khusus mengenai akuisisi,
Syarat
Konsolidasi:
1.
Dilakukan atas inisiatif perusahaan
yang bersangkutan
2.
Harus memerhatikan kepentingan
perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.
Hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota
koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan
suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah
pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).
Comments
Post a Comment