Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi


Ketentuan Legal Administratif Bank Syariah
Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 bentuk hukum Perseroan Terbatas in dapat menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.  Perseroan Terbatas yang bidang usahanya mengarahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha dibidang perbankan menurut UU Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi
Berkaitan dengan modal BPR, modal BPR ditetapkan berbeda-beda menurut lokas BPR tersebut. Menurut SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR adalah:
1)      Rp  2 miliar untuk BPR di DKI dan Kota/kabupaten di Tangerang, Bogor, Bekasi, Karawang.
2)      Rp 1 miliar untuk BPR di Ibu kota provinsi di luar no. 1.
3)      Rp 500 juta untuk BPR di luar no. 1 dan 2.
Ketentuan tentang modal bagi Bank Umum dan BPR tersebut berlaku juga bagi Bank Umum Syariah dan BPRS.
Bentuk hukum Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah berupa Perseroan Terbatas (Pasal 7 UU Perbankan Syariah). Ini berarti Bank Syariah tunduk kepada hal-hal yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk untuk memperoleh badan hukum.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Merger adalah Penggabungan Dua perusahaan menjadi satu perusahaan dengan tetap mendirikan satu perusahaan lama dan membubarkan perusahaan lainnya tanpa proses likuidasi
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28
Syarat Marger :
1.      Dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.      Harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.      Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).

Konsolidasi
Adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan mendirikan satu perusahaan baru dan membubarkan semua perusahaan lama tanpa likuidasi
Syarat Konsolidasi :
1.      Dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.      Harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.      Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2).

Akuisisi
Adalah pengalihan kepemilikan disertai pengalihan pengendalian suatu perusahaan, dalam hal ini tidak ada perusahaan yang dileburkan atau dibubarkan karena perusahaan tetap berdiri hanya saja terjadi pengalihan kepemilikan. Di atur dalam Pasal 103 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur secara khusus mengenai akuisisi,

Syarat Konsolidasi:
1.      Dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan
2.      Harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.      Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).




Ketentuan Legal Administratif Bank Syariah
Sesuai dengan UU Perbankan No. 10 Tahun 1998 bentuk hukum Perseroan Terbatas in dapat menjalankan kegiatan bank baik berupa Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat.  Perseroan Terbatas yang bidang usahanya mengarahkan dana masyarakat seperti PT yang berusaha dibidang perbankan menurut UU Perseroan Terbatas wajib mempunyai paling sedikit dua orang anggota direksi
Berkaitan dengan modal BPR, modal BPR ditetapkan berbeda-beda menurut lokas BPR tersebut. Menurut SK Direksi Bank Indonesia No. 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR adalah:
1)      Rp  2 miliar untuk BPR di DKI dan Kota/kabupaten di Tangerang, Bogor, Bekasi, Karawang.
2)      Rp 1 miliar untuk BPR di Ibu kota provinsi di luar no. 1.
3)      Rp 500 juta untuk BPR di luar no. 1 dan 2.
Ketentuan tentang modal bagi Bank Umum dan BPR tersebut berlaku juga bagi Bank Umum Syariah dan BPRS.
Bentuk hukum Bank Syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah adalah berupa Perseroan Terbatas (Pasal 7 UU Perbankan Syariah). Ini berarti Bank Syariah tunduk kepada hal-hal yang sudah diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, termasuk untuk memperoleh badan hukum.

Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank
Merger adalah Penggabungan Dua perusahaan menjadi satu perusahaan dengan tetap mendirikan satu perusahaan lama dan membubarkan perusahaan lainnya tanpa proses likuidasi
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan terdapat satu pasal yang mengatur tentang merger, akuisisi dan konsolidasi, yaitu Pasal 28
Syarat Marger :
1.      Dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.      Harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.      Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).

Konsolidasi
Adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih dengan mendirikan satu perusahaan baru dan membubarkan semua perusahaan lama tanpa likuidasi
Syarat Konsolidasi :
1.      Dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan atau atas inisiatif badan khusus penyehatan perusahaan
2.      Harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.      Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2).

Akuisisi
Adalah pengalihan kepemilikan disertai pengalihan pengendalian suatu perusahaan, dalam hal ini tidak ada perusahaan yang dileburkan atau dibubarkan karena perusahaan tetap berdiri hanya saja terjadi pengalihan kepemilikan. Di atur dalam Pasal 103 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur secara khusus mengenai akuisisi,

Syarat Konsolidasi:
1.      Dilakukan atas inisiatif perusahaan yang bersangkutan
2.      Harus memerhatikan kepentingan perusahaan, kreditur, pemegang saham, karyawan dan kepentingan rakyat banyak.
3.      Hanya dapat dilakukan dengan persetujuan rapat anggota yang dihadiri oleh pemegang saham atau anggota koperasi yang mewakili sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah seluruh saham dengan suara yang sah dan di setujui oleh sekurang-kurangnya ¾ bagian dari jumlah pemegang saham yang hadir (pasal 7 ayat (2)).

Comments